Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini terus bertambah dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebut saja mulai dari BPR Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Yogyakarta, Surabaya, dan lain sebagainya. Dibandingkan dengan awal kemunculannya dulu, produk kredit BPR kini lebih strategis dengan karakteristik spesifik sehingga bisa menjangkau untuk melayani UMKM dan masyarakat pedesaan.
Sejarah Singkat Perkembangan BPR
Diawali dari adanya keprihatinan akan kondisi petani, buruh, dan pegawai yang terlilit bunga pinjaman rentenir pada akhirnya didirikanlah lembaga keuangan mikro. Hanya saja di awalnya pendiriannya dulu lembaga dengan misi mulia ini tampil sebagai Lumbung Desa, Bank Dagang Desa, Bank Tani, dan Bank Desa.
Seiring waktu lembaga yang dibentuk sekitar tahun 1916-1930 tersebut mulai berganti rupa tapi tetap memiliki tujuan sama. Tujuannya yakni memberdayakan ekonomi masyarakat dan melepas ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman yang mencekik.
Baru setelah memasuki era pasca kemerdekaan mulai didirikan BKPD (Bank Karya Produksi Desa) dan Bank Pasar. Disusul pendirian LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan) di tahun 1970-an. Adapun pada akhirnya dikeluarkanlah Pakto 1988 (Paket Kebijakan Oktober) yang menjadi momentum kelahiran BPR yang selanjutnya berkembang pesat dan menyebar merata di wilayah Indonesia meliputi BPR Jakarta Timur, Semarang, Surabaya, dan kota-kota lain.
Jenis-Jenis BPR
Saat ini diketahui ada sekitar 1.558 BPR dengan status kepemilikan 100% Indonesia. Dari ribuan BPR tersebut jenis-jenisnya bisa dibedakan berdasar penggolongan berikut ini:
- Berdasar Kepemilikan
Berdasar kepemilikannya BPR dibedakan menjadi 2, yakni BPR milik pemerintah dan BPR milik swasta. Adapun BPR milik pemerintah idealnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Tingkat II.
- Berdasar Pengelolaan
Berdasar pengelolaannya BPR juga dibedakan menjadi 2, yakni BPR konvensional dan BPR syariah. Adapun selanjutnya singkatan BPR ditujuan untuk BPR konvensional, sementara BPR syariah disebut dengan singkatan BPRS. Dari sekitar 1.558 BPR yang disebutkan di atas merupakan campuran dari BPR dan BPRS.
- Berdasar Jenis
Berdasarkan pada jenisnya BPR dibedakan menjadi 3, yaitu BPR Badan Kredit Desa, BPR Bukan Badan Kredit Desa, dan LDKP. Berikut perbedaan ketiganya:
- BPR Badan Kredit Desa (BKD)
BKD merupakan lembaga keuangan yang khusus beroperasi di daerah pedesaan. BKD mendapat status BPR dengan karakteristik unik sejak tahun 1992 melalui Undang-Undang Perbankan. Contoh dari BKD diantaranya ada Lumbung Desa dan Bank Desa.
- BPR Bukan Badan Kredit Desa
BKD bukan Badan Kredit Desa juga lembaga keuangan yang khusus beroperasi di daerah pedesaan. Bedanya ada pada bentuknya. Adapun contoh dari BPR Bukan Badan Kredit Desa diantaranya Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Karya Produksi Desa, dan BPR eks Lembaga Dana Kredit Pedesaan.
- Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP)
LDKP bisa berwujud koperasi, PT (perseroan terbatas), PD (perusahaan daerah), atau bentuk lain yang ditetapkan secara resmi menggunakan peraturan pemerintah.
Demikian sejarah singkat dan jenis-jenis BPR yang meski berbeda memiliki tujuan mulia yang sama. Adapun bagi Anda pelaku UMKM, pekerja, buruh, ataupun tani dapat mengunjungi BPR terdekat misal BPR Jakarta Timur untuk mendapatkan layanan yang ditawarkan.